– Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bersatu, Tri Sasono, menegaskan bahwa yang dialami Wakil Direktur Utama (Wadirut) Mandiri, , seharusnya tidak dikaitkan dengan korporasi Mandiri.

Pernyataan ini disampaikan Tri Sasono kepada pada (20/09/).
Menanggapi isu yang berkembang terkait Alexandra.

ini sepenuhnya berada dalam ranah , bukan urusan yang berkaitan dengan korporasi di Mandiri,” ujar Tri Sasono.

Ia juga menyayangkan rencana digelarnya talkshow berjudul “Bedah Skandal Segi Tiga” yang akan menghadirkan sejumlah tokoh seperti , Syahganda Nainggolan, Rinjani Dwi Sujono (Pengamat KDRT), dan Rizki ( ).

“Acara semacam ini sangat tidak elok. Justru acara bedah seperti ini bisa masuk kategori pelanggaran (), khususnya hak ,” tambahnya.

Tri Sasono menegaskan bahwa hak-hak dilindungi oleh , termasuk 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak-hak tanpa .

Ia juga menyoroti 49 ayat (1) yang mengatur hak untuk dipilih, diangkat dalam , serta mendapatkan perlindungan dari gender.

Baik

Tidak Terkait Pribadi menurut Tri Sasono, telah menunjukkan yang baik selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Mandiri, dan isu pribadi ini tidak ada kaitannya dengan atau .