– Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bersatu, Sasono, menegaskan bahwa yang dialami Wakil Direktur Utama (Wadirut) , , seharusnya tidak dikaitkan dengan korporasi .

Pernyataan ini disampaikan Sasono kepada wartawan pada Jumat (20/09/).
Menanggapi isu yang berkembang terkait Alexandra.

ini sepenuhnya berada dalam ranah , bukan urusan yang berkaitan dengan korporasi di ,” ujar Sasono.

Ia juga menyayangkan digelarnya talkshow berjudul “Bedah Kasus Skandal Segi Tiga” yang akan menghadirkan sejumlah tokoh seperti , Syahganda Nainggolan, Rinjani Dwi Sujono (Pengamat ), dan Yanuar Rizki ( Pasar Modal).

“Acara semacam ini sangat tidak elok. Justru acara bedah kasus seperti ini bisa masuk kategori pelanggaran (), khususnya hak ,” tambahnya.

Sasono menegaskan bahwa hak-hak dilindungi oleh , termasuk 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak-hak tanpa .

Ia juga menyoroti 49 ayat (1) yang mengatur hak wanita untuk dipilih, diangkat dalam , serta mendapatkan perlindungan dari gender.

Baik

Tidak Terkait menurut Sasono, telah menunjukkan yang baik selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama , dan isu ini tidak ada kaitannya dengan BMRI atau kemajuan .