JakartaInsideCom– Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, menegaskan bahwa masalah pribadi yang dialami Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank Mandiri, Alexandra Askandar, seharusnya tidak dikaitkan dengan kinerja korporasi Bank Mandiri.
Pernyataan ini disampaikan Tri Sasono kepada wartawan pada Jumat (20/09/).
Menanggapi isu yang berkembang terkait kehidupan pribadi Alexandra.
“Masalah keluarga ini sepenuhnya berada dalam ranah pribadi, bukan urusan yang berkaitan dengan kinerja korporasi di Bank Mandiri,” ujar Tri Sasono.
Ia juga menyayangkan rencana digelarnya talkshow berjudul “Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga” yang akan menghadirkan sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, Rinjani Dwi Sujono (Pengamat KDRT), dan Yanuar Rizki (Ekonom Pasar Modal).
“Acara semacam ini sangat tidak elok. Justru acara bedah kasus seperti ini bisa masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak perempuan,” tambahnya.
Tri Sasono menegaskan bahwa hak-hak perempuan dilindungi oleh undang-undang, termasuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak-hak perempuan tanpa diskriminasi.
Ia juga menyoroti Pasal 49 ayat (1) yang mengatur hak wanita untuk dipilih, diangkat dalam pekerjaan, serta mendapatkan perlindungan dari diskriminasi gender.
Kinerja Baik Alexandra Askandar
Kinerja Alexandra Askandar Tidak Terkait Masalah Pribadi menurut Tri Sasono, Alexandra Askandar telah menunjukkan kinerja yang baik selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, dan isu pribadi ini tidak ada kaitannya dengan kinerja saham BMRI atau kemajuan perusahaan.