Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah mengeluarkan edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home () pada 16-17 2024. Upaya ini dijalankan sebagai bagian dari manajemen 1445 Hijriah.

Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi per individu selama ,” kata Anas di yang digunakan ditandatangani pada Sabtu, 12 2024. 

Selama periode tersebut, nantinya kebijakan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau . Kebijakan ini menyebutkan, instansi yang digunakan berkaitan segera dengan pelayanan rakyat masih 100 persen.

Aturan bagi ASN

Berdasarkan langkah tersebut, aturan dan juga bagi ASN pada 16-17 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama setelahnya libur dan juga cuti bersatu Hari Raya 1445 H. eksekutif mengatakan akan terus mengutamakan organisasi dan juga kualitas pelayanan .

Oleh sebab itu, instansi pemerintah yang dimaksud berkaitan dengan administrasi lalu dukungan pimpinan bisa jadi menjalankan maksimal sejumlah 50 persen dari jumlah agregat pegawai. Adapun instansi yang dimaksud berkaitan secara langsung dengan pelayanan rakyat tak melakukan alias 100 persen. Sementara teknis akan diatur oleh instanti pemerintah masing-masing.

Contoh Instansi yang tersebut Bisa

Edaran ini turut menunjukkan instansi yang dapat melakukan lalu diharuskan menjalankan . Instansi yang mana masih harus melakukan adalah yang dimaksud berkaitan dengan masyarakat. Seperti bagian kesehatan, lalu ketertiban, penanganan bencana, dan juga energi.

Selain itu, sektor , pos, transportasi lalu distribusi, obyek vital , proyek strategis , konstruksi, dan juga utilitas dasar juga harus pada 16-17 2024. otoritas menegaskan bahwa untuk pelayanan yang mana dengan segera ke umum akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Jokowi. Dia menginginkan pelayanan rakyat terus-menerus siaga pada segala situasi.

Sementara instansi yang mana bisa jadi menerapkan sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, , lalu sebagainya. Hal ini oleh sebab itu berkaitan dengan serta dukungan pimpinan.

“WFH maksimal 50 persen. Artinya mampu 40 persen, 30 persen, serta sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di dalam per individu instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib ,” kata Anas.

Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemantauan juga mengawasi pemenuhan, pencapaian sasaran serta target organisasi. Selain itu, seluruh instansi pemerintah harus membuka media konsultasi maupun pengaduan, salah satunya untuk pelayanan selama libur . “Jangan sampai libur mengganggu target serta kualitas pelayanan,” ucapnya.

ini disadur dari Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April