() mengungkapkan belum ada juga parpol yang digunakan mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () untuk Pemilihan Legislatif alias .

“() belum ada (yang daftar),” kata Juru Bicara Fajar Laksono pada ditemui pada kantornya pada Kamis siang, 21 Maret . “Mungkin semua sedang melengkapi semua (persyaratan) permohonannya.”

Tapi, kata Fajar, akan stand by 3 x 24 jam—setelah Komisi Pemilihan Umum () mengumumkan hasil —untuk menerima permohonan . Sehingga pemohon sanggup datang kapan sekadar ke untuk mengajukan permohonan .

“Kalau pada praktik-praktik terdahulunya, (ramai) ke menit-menit terakhir,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, sejauh ini ada beberapa penduduk yang dimaksud hadir ke . Tapi, masih untuk berkonsultasi kemudian belum mendaftar.

“Tadi di hari sudah ada ada yang tersebut datang dikarenakan ingin mendaftar, tapi belum bawa apa-apa,” ucap Fajar.

Fajar menjelaskan, menurut ketentuan, pemohon yang tersebut ingin mendaftar harus menghadirkan beberapa orang persyaratan. Misalnya, identitas, kuasa lalu sebagainya. 

Lebih jauh, Fajar mengungkapkan belum mendapatkan informasi bahwa Partai atau . “Belum,” kata beliau singkat.

Seperti diketahui, partai berlambang Ka’bah itu bukan lolos ke Senayan pada pemilihan . Sebab, tidaklah bisa saja memperoleh untuk menembus ambang batas sebesar 4 persen. 

hanya sekali mendapat 5.878.777 pernyataan atau 3,87 persen berdasarkan hasil rekapitulasi . Oleh sebab itu, berencana mengajukan gugatan hasil pemilihan ke .

ini disadur dari MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg