Sebagai informasi Mayya juga menjabarkan penyelundupan ini secara gamblang dan menjelaskan keterkaitan beberapa politisi Senayan.

“Windu Sutanto pimpinan ini ditangkap Kejaksaan Tinggi pada selasa 18 Juli atas dugaan penambangan ilegal di dibawah PT Lawu Agung Mining dengan induk PT Khara Nusa Investama, yang secara janggal telah terjadi akta kepemilikan atas PT Khara Nusa Investama oleh pejabat senayan sekaligus pengusaha pada tanggal 17 Juli tepat sehari sebelum Windu Sutanto tertangkap.”

Mayya juga berharap agar segera memeriksa Notaris yang terlibat dalam ini yang menurutnya sangat janggal.

“Silakan pejabat notaris terkait yang memebuat akta tersebut dimintai keterangan oleh apakah ditanggal tersebut benar telah terjadi penandatanganan akta kepemilikan dan benar benar terjadi transaksional murni , jika terjadi akta sirkuler menggantika akta otentik silakan di rujuk pada kepatuhan peraturan UU tentang perseroan terbatas,” pungkasnya.***