Sebagai informasi Mayya juga menjabarkan kasus penyelundupan nikel ini secara gamblang dan menjelaskan keterkaitan beberapa politisi Senayan.
“Windu Aji Sutanto pimpinan relawan Jokowi ini ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada selasa 18 Juli 2023 atas dugaan kasus penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara dibawah PT Lawu Agung Mining dengan perusahaan induk PT Khara Nusa Investama, yang secara janggal telah terjadi perubahan akta kepemilikan saham atas PT Khara Nusa Investama oleh pejabat senayan sekaligus pengusaha pada tanggal 17 Juli 2023 tepat sehari sebelum Windu Aji Sutanto tertangkap.”
Mayya juga berharap agar Kejaksaan Agung segera memeriksa Notaris yang terlibat dalam kasus ini yang menurutnya sangat janggal.
“Silakan pejabat notaris terkait yang memebuat perubahan akta tersebut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung apakah ditanggal tersebut benar telah terjadi penandatanganan akta perubahan kepemilikan saham dan benar benar terjadi transaksional murni bisnis, jika terjadi akta sirkuler menggantika akta otentik silakan di rujuk pada kepatuhan peraturan UU tentang perseroan terbatas,” pungkasnya.***