“Kenapa TNI bisa berbisnis lagi? Padahal kita tahu, zaman Orba itu yang bikin korupsi merajalela. Kenapa pelanggaran pidana oleh TNI cuma diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan umum? Itu yang harusnya dikritisi,” tegas Pandji.
Ia juga mempertanyakan nasib anggota TNI aktif yang tidak masuk dalam daftar 16 kementerian/lembaga tersebut, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya.
“Kalau mereka nggak kebagian kursi, gimana? Berhenti? Itu yang harus dijelaskan Deddy,” pungkasnya.
Polemik seputar revisi RUU TNI ini semakin panas. Masyarakat sipil khawatir revisi ini membuka jalan kembali bagi militer masuk ke ranah sipil secara masif, hal yang bertolak belakang dengan semangat reformasi 1998.