JakartaInside.Com–Tahun , sistem penerimaan baru di Indonesia resmi berubah. Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB kini menggantikan PPDB dengan beberapa aturan baru yang wajib diketahui orang tua.

Salah satu perubahan besar dalam SPMB adalah dihapusnya jalur prestasi serta tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai masuk SD. Sebagai gantinya, seleksi masuk SD kini lebih menekankan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Lalu, apa saja masuk SD tahun ini? Simak detailnya berikut ini.

Umum Masuk SD

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun , berikut adalah utama bagi calon satu SD.

  1. Anak berusia tujuh tahun per satu Juli akan mendapat prioritas utama untuk diterima
  2. Anak minimal berusia enam tahun per satu Juli boleh mendaftar
  3. Anak berusia lima tahun enam bulan per satu Juli bisa ikut daftar jika memiliki kecerdasan atau bakat khusus dan kesiapan
  4. Harus ada rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan SD terkait

Jalur Masuk SD dalam SPMB

Ada tiga jalur utama dalam seleksi masuk SD melalui SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus.

Jalur Domisili

Jalur ini memprioritaskan calon yang tinggal dekat dengan sekolah, termasuk mereka yang berdomisili di perbatasan .

khusus dalam jalur domisili antara lain sebagai berikut.

  1. Nama orang tua atau wali di Kartu harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau Kartu lama
  2. Jika ada perbedaan data di Kartu baru, hanya bisa diterima jika orang tua atau wali meninggal, bercerai, atau ada kondisi khusus yang disetujui pemerintah
  3. Jika calon murid tidak memiliki Kartu karena atau , bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi pejabat setempat
  4. Kartu yang baru dibuat dalam waktu kurang dari satu tahun tetap bisa digunakan jika bukan karena pindah domisili, tetapi karena penambahan atau pengurangan anggota atau Kartu hilang atau rusak. Bukti berupa Kartu lama atau surat kehilangan dari kepolisian harus dilampirkan

Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari kurang mampu dan penyandang disabilitas.

khusus dalam jalur afirmasi antara lain sebagai berikut.

  1. Untuk kurang mampu, wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan miskin dari atau yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan atau DTKS
  2. Tidak bisa mendaftar dengan kartu jaminan nasional atau surat keterangan tidak mampu
  3. Untuk penyandang disabilitas, harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian dan surat keterangan dari atau spesialis

Jalur Mutasi

Jalur ini dikhususkan untuk anak yang harus pindah sekolah karena orang tua atau walinya pindah tugas kerja.

khusus dalam jalur mutasi antara lain sebagai berikut.

  1. Surat penugasan dari , lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran
  2. Surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali dari pejabat berwenang
  3. Untuk anak , harus menyertakan surat penugasan orang tua sebagai dan Kartu

SPMB SD membawa banyak perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Tes calistung ditiadakan, jalur prestasi dihapus, dan jalur domisili kini menggantikan zonasi. Selain itu, jalur afirmasi dan mutasi tetap ada untuk mendukung anak dari kurang mampu serta anak yang harus pindah sekolah.

Jadi, untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk SD, pastikan semua persyaratan sesuai agar proses pendaftaran berjalan lancar.