JakartaInside.Com–Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero). Dengan demikian, mulai Maret 2025, tarif listrik kembali normal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa kebijakan diskon tersebut hanya berlaku hingga Februari 2025 dan tidak akan diperpanjang.
Penyesuaian Tarif Listrik 2025
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober 2024, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik untuk Triwulan I 2025 tetap sama dengan tarif Triwulan IV 2024, kecuali ada keputusan lain di kemudian hari.
Tarif Listrik Terbaru Maret 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan I 2025:
1. Pelanggan Rumah Tangga (R)
- R-1/TR 900 VA → Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA → Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA → Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA → Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas → Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis (B)
- B-2/TR 6.600–200 kVA → Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA → Rp 1.114,74 per kWh
3. Pelanggan Industri (I)
- I-3/TM di atas 200 kVA → Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas → Rp 996,74 per kWh
4. Pelanggan Pemerintah (P)
- P-1/TR 6.600–200 kVA → Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA → Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) → Rp 1.699,53 per kWh
5. Pelanggan Layanan Khusus (L)
- Kategori L (TR, TM, TT) → Rp 1.644,52 per kWh
Dengan ditetapkannya tarif ini, pelanggan diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan listriknya agar tetap efisien dan sesuai kebutuhan