JakartaInside.Com–Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program tarif 50 persen bagi PT (Persero). Dengan demikian, mulai Maret , tarif kembali normal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa tersebut hanya berlaku hingga Februari dan tidak akan diperpanjang.

Penyesuaian Tarif

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian , Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Nomor 7 Tahun tentang tarif tenaga yang disediakan oleh PT (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga bagi non-subsidi dilakukan setiap tiga , mengacu pada realisasi parameter makro, seperti (kurs), minyak mentah ( Crude Price/ICP), tingkat , dan Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan realisasi parameter makro dari Agustus hingga Oktober , seharusnya terjadi kenaikan tarif . Namun, pemerintah memutuskan tarif untuk Triwulan I tetap sama dengan tarif Triwulan IV , kecuali ada keputusan lain di kemudian hari.

Tarif Terbaru Maret

Berikut adalah rincian tarif non-subsidi yang berlaku selama Triwulan I :

1. Tangga (R)

  • R-1/TR 900 VA → Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA → Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA → Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA → Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas → Rp 1.699,53 per kWh

2. (B)

  • B-2/TR 6.600–200 kVA → Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA → Rp 1.114,74 per kWh

3. Industri (I)

  • I-3/TM di atas 200 kVA → Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas → Rp 996,74 per kWh

4. Pemerintah (P)

  • P-1/TR 6.600–200 kVA → Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA → Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Umum) → Rp 1.699,53 per kWh

5. Khusus (L)

  • Kategori L (TR, TM, TT) → Rp 1.644,52 per kWh

Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan listriknya agar tetap efisien dan sesuai kebutuhan