Penjelasan I

I sendiri ketika dikonfirmasi melalui Kepalanya, Rofii Edy Purnomo menyatakan lembaganya hanya menjalankan tugas sebagai penagih piutang .

“KPLNL itu tugasnya mengurusi piutang , jadi ada piutang diserahkan kepada kami, kami yang melakukan pengurusan mulai dari proses penagihan, langkah panggilan, paksa, penetapan jumlah hingga penyitaan dan pelaksanaan lelang,” ungkap Rofii saat awakmedia temui di kantornya.

Rofii sendiri menambahkan posisi lembaga yang ia pimpin hanya menerima piutang dari lembaga lainnya.

“Kami posisinya adalah menerima penyerahan dari instansi lain, kebetulan ini kan ( ) sama-sama , karena BPPN dibubarkan kemudian ada tim pemberesan dan ditangani kementerian sekarang Satgas , maka pengurusan piutangnya melalui ,” imbuhnya.

Rofii Edy Purnomo, I menyatakan terkait dan dirinya hanya menerima piutang dari lembaga lainnya (/RahmanSugidiyanto)

Rofi juga menjelaskan dalam yang ditagih sebesar Rp4 Triliun ini pihaknya melakukan berdasarkan data yang diterimanya dari Kemenkeu.

“Dalam Centris ini, kami menerima penyerahan pengurusan atas nama kemudian kami lakukan dan kami lakukan proses penagihan kemudian kami koreksi baik pihak yang bertanggung jawab dan jumlah hutangnya karena dasarnya kami disitu,” ungkapnya.

Sementara terkait keberatan Andri, Rofii menanggapi hal itu bisa disampaikan ke pihak yang menyerahkan .

“Posisi Kami jelas karena kami dari kementerian melakukan penagihan, jika pak Andri punya dasar keberatan silahkan itu hak yang bersangkutan, dan keberatan itu jangan ke pihak kami, karena kami hanya menagih tapi kepada pihak yang menyerahkan piutang bisa ke Satgas atau ,” jelasnya.

sendiri pun sudah mencoba menghubungi Ketua Satgas , , namun belum ada balasan dari yang bersangkutan.