Penjelasan KPKNL I
KPKNL I sendiri ketika dikonfirmasi melalui Kepalanya, Rofii Edy Purnomo menyatakan lembaganya hanya menjalankan tugas sebagai penagih piutang negara.
“KPLNL itu tugasnya mengurusi piutang negara, jadi ada piutang diserahkan kepada kami, kami yang melakukan pengurusan mulai dari proses penagihan, langkah panggilan, surat paksa, penetapan jumlah hutang hingga penyitaan dan pelaksanaan lelang,” ungkap Rofii saat awakmedia temui di kantornya.
Rofii sendiri menambahkan posisi lembaga yang ia pimpin hanya menerima laporan piutang dari lembaga negara lainnya.
“Kami posisinya adalah menerima penyerahan dari instansi lain, kebetulan ini kan (kasus Bank Centris) sama-sama menteri keuangan, karena BPPN dibubarkan kemudian ada tim pemberesan dan ditangani kementerian keuangan sekarang Satgas BLBI, maka pengurusan piutangnya melalui KPKNL,” imbuhnya.
Rofi juga menjelaskan dalam konteks Bank Centris yang ditagih sebesar Rp4 Triliun Rupiah ini pihaknya melakukan penelitian berdasarkan data yang diterimanya dari Kemenkeu.
“Dalam konteks kasus Centris ini, kami menerima penyerahan pengurusan atas nama Bank Centris kemudian kami lakukan penelitian dan kami lakukan proses penagihan kemudian kami koreksi baik pihak yang bertanggung jawab dan jumlah hutangnya karena dasarnya kami disitu,” ungkapnya.
Sementara terkait keberatan Andri, Rofii menanggapi hal itu bisa disampaikan ke pihak yang menyerahkan hutang.
“Posisi Kami jelas karena kami dari kementerian keuangan melakukan penagihan, jika pak Andri punya dasar keberatan silahkan itu hak yang bersangkutan, dan keberatan itu jangan ke pihak kami, karena kami hanya menagih tapi kepada pihak yang menyerahkan piutang bisa ke Satgas BLBI atau Bank Indonesia,” jelasnya.
JakartaInsideCom sendiri pun sudah mencoba menghubungi Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, namun belum ada balasan dari yang bersangkutan.