JakartaInside.com – Kasus kebakaran di area terus ditangani oleh daerah. Manajer WO kini menjadi tersangka terkait kebakaran hutan di bukit Teletubbies di Taman Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hingga saat ini hangat topik di Sosial Media.

Kepala Kepolisian Resor Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardhana, mengungkapkan bahwa enam orang telah di amankan dalam rangka penyelidikan terkait kegiatan pemotretan prewedding atau pranikah.

Dari keenam orang tersebut, Manager WO telah menjadi tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga : 4 Tahun Beroperasi, Jasa Bersih Rumah Cleanupind Jangkau Puluhan Ribu Pelanggan

Manager WO (AWEW) (41) ialah penduduk dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dia bertanggung jawab sebagai penyelenggara acara pernikahan yang mengorganisir pemotretan prewedding tersebut.

Selain itu,tersangka ternyata tidak memiliki Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga jelas-jelas melanggar peraturan yang ada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang mengalami kerugian. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran, baik hutan maupun lahan,” ujar Kalpolres Probolinggi AKBP Wisnu Wardana.

Tersangka menghadapi Pasal 50 ayat 3 huruf d bersamaan dengan Pasal 78 ayat 4 dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang telah direvisi sesuai dengan Pasal 50 ayat 2 huruf b bersamaan dengan Pasal 78 ayat 5 dalam UU Nomor 6 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau juga terancam berdasarkan Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang mungkin pelaku dapatkan adalah penjara dengan durasi maksimal lima tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 1,5 miliar.

Kronologi Kebakaran di Bukit Teletubies

Kalpolres Probolinggi AKBP Wisnu Wardana menjelaskan bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies bermula dari kegiatan pemotretan prewedding. Pada hari Rabu (6 September ) siang, kegiatan ini melibatkan pemakaian flare dalam sesi pemotretan.

Ada total lima flare yang tersedia, namun hanya empat yang berhasil menyala. Salah satu flare gagal menyala, menyebabkan terjadinya ledakan yang kemudian memicu kebakaran lahan sabana di Bukit Teletubbis. Akibatnya, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 50 hektar.

“Letupan flare ini lah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap api membesar dan merambat ke area lain. Saat ini luasan area yang terbakar mencapai 50 hektare,” tambah Kapolres Probolinggi.

Ditutup

Sebagai dampak dari kebakaran tersebut, Balai Besar Taman Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan untuk menutup seluruh area wisata . Penutupan berlangsung mulai Rabu pukul 22.00 dan belum ada kepastian kapan akan terbuka kembali.

Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, menjelaskan bahwa langkah penutupan terjadi guna memfasilitasi proses pemadaman api dan untuk memastikan keamanan para pengunjung.

“Kegiatan wisata tutup secara total mulai Rabu malam 6 September pukul 22.00 WIB,” kata Septi, Kamis (07 September )

Bahaya Menggunakan Flare

Flare adalah alat yang menghasilkan cahaya terang dan panas dengan membakar bahan tertentu.

Alat ini biasanya di gunakan dalam berbagai konteks, seperti penerangan darurat, navigasi kapal, atau keperluan hiburan, termasuk dalam pemotretan.

Flare biasanya terdiri dari yang berisi bahan yang dapat di bakar. Ketika tersebut aktif, bahan tersebut akan terbakar dan menghasilkan cahaya yang terang.

Meskipun flare dapat memiliki banyak kegunaan yang positif, penggunaannya juga memiliki bahaya.

Contohnya kebakaran, dan kebarakan di menjadi Bukti Bahayanya memakai flare jika penggunanya tidak memakai flare dengan hati-hati dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar.