Jakarta atau berada dalam menelaah masalah Kepala Rahmady Effendy Hutahaean melawan dugaan tak menyampaikan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) dengan benar. Sang pelapor, Andreas, pengacara dari hukum Eternity Lawfirm, memaparkan telah lama mendapat kabar secara langsung dari mengenai tindakan lanjut laporannya itu. 

sudah ada telepon, kami diminta melengkapi data,” kata Andreas ketika ditemui dalam kawasan Gambir, Pusat, pada Selasa, 14 Mei 2024. 

Usai menerima informasi dari , Andreas serta timnya segera melengkapi data serta bersiap mengantisipasi panggilan berikutnya. Dia menyampaikan sangat antusias mengawaitu pemanggilan itu. “Kami telah siapkan data, kalau ada undangan kami pasti datang,” kata dia. 

Sebelumnya, juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya perihal Kepala Rahmady Effendy Hutahaean menghadapi dugaan tak menyampaikan LHKPN dengan benar. “Masih ditelaah grup pengaduan warga ,” kata Juru bicara Ali Fikri, Senin, 13 Mei 2024.

Ali Fikri mengungkapkan terlebih dahulu menelaah kemudian memverifikasi itu. Andreas menuding Rahmady miliki aset hingga Rupiah 60 miliar hasil dari kerja identik dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana yang mana terjalin di rentang 2017 hingga , namun tidak ada dilaporkan di dalam LHKPN, untuk kemudian dianalisis lebih banyak lanjut oleh . “Kami pastikan menindaklanjuti setiap ,” katanya.

Menanggapi ke , Rahmady Effendy mengemukakan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia menyampaikan Wijanto justru yang dimaksud menggelapkan duit Simbol Rupiah 60 miliar. Adapun, uang itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, yang dimaksud dikelola istri Rahmady lalu Wijanto. “Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang yang dimaksud milik kita, padahal uang yang dimaksud digelapkan,” kata Rahmady ketika dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Rahmady sebelumnya mengklaim tak memiliki tarif kekayaan hingga Mata Uang Rupiah 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya telah pensiun kalau punya nilai segitu,” katanya.

Rahmady mencurigai itu didasarkan melawan tak dicabutnya terhadap Wijanto yang dimaksud diduga melakukan perbuatan pidana (TPPU) dengan cara menggelapkan biaya PT Mitra Cipta Agro. Organisasi ini dikelola oleh Wijanto dan juga istri Rahmady sejak 2017 hingga

Kepala itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal pada Desember . Dalam itu, Wijanto diduga menyalahgunakan uang sebesar Mata Uang Rupiah 60 miliar untuk membeli villa pada , ruko dalam Serpong, di dalam Puri Kembangan, senilai miliaran rupiah, senjata api, dan juga sebagainya.

Rahmady mengumumkan dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pengacara pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut itu. Rahmady pun sempat menemui pengacara itu secara dengan segera untuk mengajukan permohonan alasan pencabutan TPPU ini.

Artikel ini disadur dari Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data