JakartaInsideCom – Rabu, 26 Februari 2025, Penangkapan Tersangka Pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Dengan menjadikan ZH (24), MRM (24), dan DAP (22) sebagai Tersangka dalam Kasus Pencurian Barang berupa Baterai Tower.
Dalam kejadian ini berawal dari Rabu, 26/2/25 yang mana pelapor mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kasus pencurian barang berat yang mana para pelaku telah mengambil Baterai Tower pada sebuah Perusahaan.
Namun, setelah pelapor mengetahui kejadian ini, ia melakukan pengecekan terhadap barang yang menjadi objek dari pencurian ini.
Setelah melakukan pengecekan Pelapor dan mengindikasikan bahwa barang curian tersebut merupakan asset milik perusahaan tempat pelapor bekerja.
Pada kejadian ini, pelapor langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus pencurian ini kepada Polsek Leuwiliang.
Dari kejadian berikut Polsek Leuwiliang langsung melakukan penangkapan beserta dengan barang bukti dalam aksi pencurian nya berikut barang bukti :
Harap besar dari kejadian ini dapat menjadi pelajaran bahwa bagi para masyarakat untuk tetap waspada dalam keadaan apapun, serta selalu aktif dalam melaporkan aksi kriminal yang terjadi.
Anda dapat melaporkan kepada aparat setempat untuk melalui proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.