Rabu, 26 Februari , Penangkapan Tersangka Pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

Dengan menjadikan ZH (24), MRM (24), dan DAP (22) sebagai dalam Pencurian Barang berupa Baterai Tower.

Dalam kejadian ini berawal dari Rabu, 26/2/25 yang mana pelapor mendapatkan bahwa telah terjadi barang berat yang mana para pelaku telah mengambil Baterai Tower pada sebuah .

Namun, setelah pelapor mengetahui kejadian ini, ia melakukan pengecekan terhadap barang yang menjadi objek dari ini.

Setelah melakukan pengecekan Pelapor dan mengindikasikan bahwa barang curian tersebut merupakan asset milik tempat pelapor bekerja.

Pada kejadian ini, pelapor langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan ini kepada Polsek Leuwiliang.

Dari kejadian berikut Polsek Leuwiliang langsung melakukan penangkapan beserta dengan barang bukti dalam nya berikut barang bukti :

  1. 1 (satu) unit Roda 2 (dua)  Jenis/Merk : / Beat,hitam
  2. 1 (satu) Batteray 

Harap besar dari kejadian ini dapat menjadi bahwa bagi para untuk tetap waspada dalam keadaan apapun, serta selalu aktif dalam melaporkan yang terjadi.

Anda dapat melaporkan kepada aparat setempat untuk melalui proses sesuai dengan yang berlaku.