berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang “MINYAKITA” dengan takaran yang tidak sesuai kemasan.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/) di sebuah gudang di , menyita lebih dari 10.000 liter yang diduga dikemas ulang secara ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan terkait distribusi dan ketersediaan bersubsidi tersebut. Namun, di , tim penyidik menemukan adanya praktik curang yang merugikan konsumen.

Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ternyata hanya diisi sekitar 820 hingga 920 dalam kemasan pouch bag, dan bahkan hanya sekitar 760 dalam kemasan botol.

“Kami menemukan bahwa takaran yang dikemas ulang tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan dan melanggar ,” ujar Dirtipideksus dalam keterangannya.

Dari hasil operasi, menyita 450 dus “MINYAKITA” kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak di dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan pengisian dan pendukung lainnya.

Pelaku dalam ini diduga melanggar Perlindungan Konsumen, , serta dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana .

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku yang mencari keuntungan dengan merugikan . berkomitmen menegakkan demi melindungi konsumen dan ,” tegas Dirtipideksus.

Selain itu, mengimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan, di mana potensi kecurangan seperti ini kerap terjadi.

Dengan pengungkapan ini, berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku nakal serta mencegah kejadian serupa di depan.