JakartaInsideCom – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/2025) di sebuah gudang di Kota Depok, polisi menyita lebih dari 10.000 liter minyak goreng yang diduga dikemas ulang secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait distribusi dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi tersebut. Namun, di lokasi, tim penyidik menemukan adanya praktik curang yang merugikan konsumen.
Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml dalam kemasan pouch bag, dan bahkan hanya sekitar 760 ml dalam kemasan botol.
“Kami menemukan bahwa takaran minyak goreng yang dikemas ulang tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam keterangannya.
Dari hasil operasi, polisi menyita 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak di dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta pasal–pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus.
Selain itu, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan, di mana potensi kecurangan seperti ini kerap terjadi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal serta mencegah kejadian serupa di masa depan.