— Gelombang desakan untuk mengusut tuntas dalam pengadaan pelindung diri (APD) di Kementerian tahun 2020 kembali menguat.

Selain menyeret kerugian hingga Rp319,6 miliar, ini juga memunculkan dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota RI yang tengah menjadi sorotan .

Nama Gde Sumarjaya Linggih (GSL), yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI RI dari Fraksi , disebut dalam resmi yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ia diduga menjabat sebagai komisaris di PT Kita , salah satu penyedia APD pada .

“Biasanya setelah masuk, ada pemeriksaan. Selama proses itu berjalan, kami dilarang melakukan rapat atau kegiatan internal di terkait sebelum ada keputusan,” ungkap Nur Miftahulyana, Kasubbag Sekretariat Administrasi MKD, saat ditemui awak media di , Senin (14/4/).

Posisi ganda tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya 236 Nomor 17 Tahun 2014 tentang , , , dan (UU MD3), yang secara tegas melarang rangkap jabatan di badan milik .

pengaduan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Gede Angastia dari Banjar Dinas Tegal, Kabupaten Buleleng, . Dalam berkas yang diterima MKD tertanggal 27 , disebutkan adanya indikasi kuat tindak pidana , kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan APD tahun 2020, yang diduga melibatkan langsung GSL. Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp319.691.374.183,60.

Menanggapi tersebut, MKD menyatakan komitmennya untuk memproses secara profesional dan transparan, serta mengimbau agar pihak-pihak yang disebut dalam bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

ini menyedot perhatian lantaran terjadi di kritis COVID-19, saat sangat menggantungkan harapan pada kejujuran dan integritas para pejabat . Selain , sorotan juga mengarah pada pentingnya penegakan etik di tubuh lembaga legislatif.

Hingga ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Kehormatan Dewan RI.