DKI Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang digunakan diajukan Komisi II DPR RI berubah menjadi RUU usul DPR RI.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang 26 Kabupaten/Kota dapat disetujui berubah menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota kemudian perwakilan fraksi yang mana hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Dasco memohonkan perwakilan sembilan fraksi untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tercatat terhadap pimpinan dewan.
"Kami persilakan untuk per individu juru bicara fraksi agar maju menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara dengan segera ke meja pimpinan," ucapnya.
Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri melawan Wilayah Bintan dalam Provinsi Kepulauan Riau, Kota Lampung Selatan, Kota Lampung Tengah juga Kota Lampung Utara, ketiganya ke Provinsi Lampung.
Kemudian, Daerah Batanghari, Wilayah Kerinci, Kota Merangin, dan juga Perkotaan Jambi (semuanya ke Provinsi Jambi), Wilayah Kampar, Daerah Perkotaan Pekanbaru, Wilayah Bengkalis, dan juga Wilayah Indragiri Hulu (seluruhnya di Provinsi Riau).
Lalu, Wilayah Lima Puluh Daerah Perkotaan ke Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, Kota Sijunjung dalam Provinsi Sumatera Barat, Kota Tanah Datar ke Provinsi Sumatera Barat, Perkotaan Bukittinggi pada Sumatera Barat, Perkotaan Sawahlunto ke Provinsi Sumatera Barat, Pusat Kota Solok di dalam Provinsi Sumatera Barat, Kota Agam ke Provinsi Sumatera Barat, Kota Pasaman di Provinsi Sumatera Barat,
Selanjutnya, Kota Pesisir Selatan dalam Provinsi Sumatera Barat, Wilayah Solok dalam Provinsi Sumatera Barat, Pusat Kota Padang Panjang pada Provinsi Sumatera Barat, Pusat Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, Daerah Perkotaan Payakumbuh ke Provinsi Sumatera Barat,
Selain Dasco, hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan juga Lodewijk F. Paulus.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna yang disebutkan dihadiri oleh 69 anggota majelis secara fisik juga 234 anggota majelis lainnya menyatakan izin.
"Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI serta dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang digunakan ada di DPR RI," kata Puan Maharani pada waktu mengawali rapat paripurna.
Artikel ini disadur dari Rapat Paripurna setujui 26 RUU Kabupaten/Kota jadi usul DPR