JakartaInside.Com–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan mentah yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Setelah menetapkan tujuh , penyidik menggeledah saudagar minyak Indonesia, MRC, untuk mencari tambahan bukti.

Penggeledahan ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding dan Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–. Salah satu , MKAR, yang merupakan putra MRC, diduga mendapat keuntungan dari impor minyak dengan cara curang melalui perusahaannya, PT NK.

Penggeledahan di Dua
Pada Selasa (25/2/2025), penyidik Kejagung menggeledah dua sekaligus:

MRC di Jenggala 2, Kebayoran Baru,
di Lantai 20 Plaza , Jenderal Sudirman,
Direktur Penyidikan Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Satu saja bocoran, ada kita geledah di rumahnya MRC,” ujarnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tujuh mobil penyidik Kejagung tiba di MRC dengan didampingi belasan personel TNI. tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk sterilisasi.

Barang Bukti yang Disita
Selain MRC, penyidik juga menggeledah para lainnya pada Senin (23/2/2025) . Hasilnya, beberapa barang bukti disita, seperti:

Dokumen terkait kasus
dan ponsel
Uang tunai 20.000 dolar Singapura, 20.000 dolar , dan Rp 400 juta
Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Reaksi dan
Vice President Corporate Communication , Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil Kejagung dan siap bekerja sama. Ia juga memastikan bahwa distribusi tetap berjalan normal.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi VII Fraksi PAN, Totok Daryanto, mengaku prihatin dan meminta semua pihak menghormati proses . Ia juga berencana memanggil pihak terkait untuk mendalami kasus ini.

Modus Korupsi: Rekayasa Impor & Mark-Up Harga
Kasus ini bermula dari aturan pemerintah yang mewajibkan menggunakan minyak dalam negeri sebelum mengimpor, sesuai dengan Peraturan Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, Kejagung menemukan bahwa produksi kilang dalam negeri sengaja diturunkan agar impor bisa dilakukan. Bahkan, minyak mentah dalam negeri justru diekspor, sementara minyak impor dibeli dengan harga lebih tinggi.

Modus lainnya termasuk:

Manipulasi kualitas minyak: Membeli minyak RON 92, tetapi yang diterima sebenarnya RON 90 dan kemudian diolah ulang.
Mark-up kontrak pengiriman minyak impor: Negara harus membayar tambahan 13–15% yang menguntungkan perusahaan MKAR.
Akibat praktik ini, subsidi BBM yang diberikan pemerintah semakin besar, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Para
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh , di antaranya:

RS – Direktur Utama PT
SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang
YF – Direktur Utama International Shipping
AP – VP Feedstock Management PT Kilang
MKAR – Beneficial Owner PT NK
DW – Komisaris PT NK & Komisaris PT JM
GRJ – Komisaris PT JM & Direktur Utama PT OTM


Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal terbesar ini.